18 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 Serahkan LADK, KPU KBB: Terbesar Mencapai Rp 1 Miliar 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 di Bandung Barat sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

18 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 Serahkan LADK, KPU KBB: Terbesar Mencapai Rp 1 Miliar 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 di Bandung Barat sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)./istimewa
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 di Bandung Barat sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kendati demikian, nominal LADK yang disampaikan setiap parpol di Bandung Barat cukup bervariatif dari mulai Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar.
Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Cep Suryana mengatakan, ada satu parpol di KBB yang memiliki dana awal kampanye hingga Rp 1 miliar dan itu menjadi yang terbesar.
"Terkecil Rp 10 juta, namun baik yang terbesar maupun terkecil bukan berbentuk uang tapi barang. Jika dikonversikan nilainya segitu," kata Cep saat ditemui di kantor Sekretariat KPU KBB.
Cep menyebut, ke-18 parpol yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 di KBB itu sudah menyampaikan LADK yang batas akhir pelaporannya pada 7 Januari 2024.
Kendati begitu, sumbangan yang diterima parpol di KBB seluruh dalam bentuk barang dan jasa. Bahkan, dalam LKPD tidak ada satupun yang diterima dalam bentuk uang.
"Dari segi kepatuhan, Alhamdulillah seluruh partai politik di KBB relatif sudah baik. Tidak ada yang terlambat menyerahkan LADK," ucap.
Cep menjelaskan, dana kampanye Pemilu 2024  diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. 
Dalam aturan tersebut, setiap peserta Pemilu 2024  wajib melaporkan dana kampanye. Pelaporan dimaksud meliputi LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Seluruh penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU," jelasnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sambung Cep, setelah LADK masuk KPU memberikan jadwal perbaikan yang dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.
"Berdasarkan hasil pencermatan yang kami laksanakan, hanya satu partai politik yang secara administrasi sudah memenuhi syarat, sedangkan 17 partai lainnya masih ada yang harus diperbaiki maupun dilengkapi," ujarnya.
Cep menilai, kesalahan dibuat dalam LADK relatif sederhana seperti tidak menggunakan cap basah, tidak ditandatangani sampai tidak menyertakan rekening koran.
"Enggak ada yang fatal, tapi perbaikannya relatif sederhana," ucapnya.
"Hingga Kamis kemarin ada partai politik yang telah menyampaikan perbaikan LAD, yaitu  Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, PBB, dan Partai Buruh," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana