19 Napi Kasus Korupsi Harus Wajib Lapor ke Bapas Kelas I Bandung

Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Bandung mencatat, ada 19 napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas bersyarat sejak beberapa hari kemarin. Saat ini, mereka tengah menjalani cuti bersyarat yang harus melakukan wajib lapor.

19 Napi Kasus Korupsi Harus Wajib Lapor ke Bapas Kelas I Bandung
Kepala Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro mengatakan, ada 19 napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas bersyarat. Mereka diharuskan melakukan wajib lapor.

INILAHKORAN, Bandung - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Bandung mencatat, ada 19 napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas bersyarat sejak beberapa hari kemarin. Saat ini, mereka tengah menjalani cuti bersyarat yang harus melakukan wajib lapor.

Ke-19 napi kasus korupsi tersebut harus melaksanakan wajib lapor. Kepala Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro mengatakan, aturan wajib lapor diatur dalam UU No 22/2022. Dimana setiap napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas.

"Dari 19 napi kasus korupsi itu rata-rata masih agak lama, kan baru dua per tiga. Jadi, ya paling tidak sampai tahun 2024 secara detil saya tidak bisa buka. Kami di Bapas Kelas I Bandung hanya menangani pembimbingan di luar atau masa integrasi yang akan dijalani. Tap, mereka tetap harus wajib lapor," ujar Bambang, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga : Di Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar KBB Komcad 2022 Resmi Ditetapkan, Prabowo Subianto Ungkap Jumlah Pesertanya 

Bambang mengatakan, mereka yang wajib lapor, harus datang ke Bapas Kelas I Bandung setiap satu bulan sekali. Mereka minimal satu bulan sekali harus lapor untuk satu bulan pertama.

Jika 19 napi kasus korupsi itu tidak melakukan wajib lapor, pihak Bapas Kelas I Bandung bakal menghubungi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi wajib lapor.

"Sebetulnya bukan bolos, itu disebutnya wajib lapor. Itu kan menjadi yang biasa. Ketika kewajiban itu tidak tidak dilaksanakan tentu kita melakukan komunikasi apakah melalui telepon, video call tentang kenapa belum wajib lapor," katanya.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Dua Ribu Balita di Kota Bandung Terbebas dari Stunting


Editor : Doni Ramdhani