40 Pengedar Narkotika Diamankan Polres Bogor, Senjata Soft Gun Ikut jadi Barang Bukti

Sebanyak 40 pengedar narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu sebulan pelaksanaan Operasi Antik Lodaya.

40 Pengedar Narkotika Diamankan Polres Bogor, Senjata Soft Gun Ikut jadi Barang Bukti
Dari 40 pengedar narkotika yang kini menjadi tersangka itu, 37 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menyebutkan, mereka mengedarkan ganja, sabu, dan tembakau sintetis. (reza zurfiwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sebanyak 40 pengedar narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu sebulan pelaksanaan Operasi Antik Lodaya.

Dari 40 pengedar narkotika yang kini menjadi tersangka itu, 37 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menyebutkan, mereka mengedarkan ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Dari tangan 40 pengedar narkotika itu aparat Polres Bogor tidak hanya mengamankan barang bukti sabu seberat 87,78 gram, ganja seberat 21,97 gram, dan tembakau sintetis seberat 428,19 gram. Namun, sepucuk senjata jenis soft gun pun diamankan.

Baca Juga : Entis Sutisna Optimis, Pembangunan Rest Area Puncak Tepat Waktu

"Hasil Operasi Antik Lodaya yang dilaksanakan dalam kurun waktu lebih dari sebulan, kami berhasil mengungkap 31 kasus peredaran narkotika, mengamankan barang bukti natkotika ganja, sabu, tembakau sintetis dan sepucuk senjata soft gun. Untuk senjata soft gun, kami mengamankan dari tersangka E," ujar Ilham di markas Polres Bogor, Jumat 2 Desember 2022.

Dia menerangkan, tersangka E tidak memiliki izin atas  senjata soft gun yang dimilikinya, senjata tersebut untuk pengamanan dirinya.

"Senjata soft gun itu bukan untuk melawan petugas Sat Res Narkoba Polres Bogor, tetapi untuk pengamanan dirinya," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Eks Kantor Kecamatan Rumpin

Sedangkan, Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana menjelaskan para tersangka pengedar narkotika pasal 111 ayat  1, pasal 112 ayat 1 dan 1 serta pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani