84 Tersangka Bandar Narkotika Diamankan Polres Bogor, 2 Orang Diantaranya Kaum Hawa

Sejak awal 2024 hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 84 tersangka bandar narkotika, dimana 2 orang diantaranya merupakan kaum hawa.

84 Tersangka Bandar Narkotika Diamankan Polres Bogor, 2 Orang Diantaranya Kaum Hawa
Polres Bogor merinci, 84 tersangka bandar narkotika itu terungkap dari 64 kasus baik sebagai bandar ganja, badar tembakau sintetis ,dan juga bandar obat-obatan terlarang daftar G. (reza zurifwan)

"Tersangka BK dan ET ini status hubungannya pacaran, awalnya kami tangkap pria dengan barang bukti ganja 500 gram, lalu berlanjut ke teman wanitanya, dimana dari penguasaan teman wanitanya, kami mengamankan ganja seberat 1 Kg," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono.

Ia menjelaskan kasus menonjol lainnya, ialah peredaran narkotika jenis sabu, dimana dari tangan mereka, kepolisian turut mengamankan senjata api ilegal.

"Kami amankan sabu 215 gram dan senjata api ilegal dari tersangka IG dan ES, di Kelurahan Sukahati, Cibinong," jelasnya.

Baca Juga : Jumlah Penduduk Meningkat dan Kesulitan Cetak Sawah Baru, Pemkab Bogor Masih Berharap Swasembada Pangan

Kepada para tersangka, Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

"Lalu untuk tersangka yang memiliki senjata api ilegal, kami tambahkan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tukasnya. (reza zurifwan)

Baca Juga : Asmawa Tosepu Berharap Raihan WTP, Minta Jajarannya di Pemkab Bogor Laksanakan Rekomendasi BPK

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani