AHY Serahkan Sertifikat Tanah Door to Door ke Warga di Kabupaten Bandung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kabupaten Bandung pada Minggu 9 Juni 2024. 

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Door to Door ke Warga di Kabupaten Bandung
Sebanyak 25 sertifikat tanah diserahkan AHY secara langsung ke rumah-rumah warga atau door to door di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kabupaten Bandung pada Minggu 9 Juni 2024. 

Sebanyak 25 sertifikat tanah diserahkan AHY secara langsung ke rumah-rumah warga atau door to door di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Teknis penyerahannya, 7 sertifikat dibagikan langsung ke rumah warga dan 18 sertifikat sisanya diberikan dalam momen ngariung bersama warga. AHY ingin berdialog dengan warga untuk mengetahui jika ada hambatan yang dialami dalam pengurusan sertifikat.

Baca Juga : Pilwalkot Cimahi 2024 Resmi Dimulai, KPU Kota Cimahi Segera Lakukan Verifikasi Calon Perseorangan 

Dengan diserahkannya sertifikat, AHY mengatakan kepada warga yang hadir bahwa kepemilikan tanah sudah sah di mata hukum. Selain memiliki kepastian hukum, tanah masyarakat kini punya nilai ekonomi. 

"Ini punya nilai, selain kepastian hukum juga punya nilai ekonomi, jika dibutuhkan, dijaminkan untuk usaha, kalau butuh tambahan modal bisa menggunakan sertipikat ini, tapi jangan untuk hal konsumtif," kata Menteri AHY kepada warga yang hadir.

Untuk itu, AHY mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga sertifikatnya dengan baik. Terlebih, ia menemukan warga yang sudah tinggal sejak 1965 dan baru memiliki sertifikat di tahun ini. Artinya, terdapat warga yang menunggu kepastian hukumnya puluhan tahun. 

Baca Juga : Terima Rekomendasi dari NasDem, Rian Firmansyah Bakal Temui Edi Rusyandi

"Inilah kenapa pemerintah akan terus gencar melakukan program sertifikasi, yaitu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) agar seluruh warga di Indonesia termasuk di Kabupaten Bandung bisa punya sertipikat yang jelas, sehingga tidak tumpang tindih dengan pihak lain apalagi kalau nanti diserobot mafia tanah," kata AHY.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani