Akhirnya Bima Arya Tutup Jalan R3

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (22/12/2018) dinihari. 

Akhirnya Bima Arya Tutup Jalan R3
INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (22/12/2018) dini hari. 
 
Penutupan jalan umum tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dikarenakan ada lahan milik Hj. Siti Khodijah seluas 1.987 meter persegi yang belum dibebaskan, tetapi telah dipergunakan sebagai jalan.
 
Penutupan jalan R3 ini juga mengacu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan Nomor : 64/Pdt.G/2018/PN.BGR yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018. 
 
Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
 
Bima Arya mengatakan, penutupan ini berkoordinasi dengan dinas terkait dan ini untuk mentaati keputusan PN Bogor dalam kesepakatan Pemkot Bogor dengan pemilik lahan dengan menutup jalan R3 ini. 
 
"Jadi malam ini kami berkoordinasi untuk menutup malam ini juga dan menyampaikan kepada warga agar menggunakan jalur lama ke arah Parung Banteng. Itu yang kami lakukan saat ini," ungkap Bima usai penutupan.
 
Bima melanjutkan, pihaknya juga menyampaikan kepadan warga bahwa proses penyelesaian lahan ini akan berjalan dengan cepat, jadi ada alokasi dari APBD Rp15 miliar serta bisa dicairkan awal Januari 2019. Anggaran untxuk pembebasan mudah-mudahan cukup.
 
"Mudah-mudahan minggu kedua Januari 2019 bisa dicarikan, apprasial sedang berjalan dan akan selesai satu minggu dari sekarang. Saya rasa aggarannya cukup," tambahnya. 
 
Bima menegaskan, penutupan jalan menggunakan water barier dan dijaga oleh petugas dari aparatur wilayah, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP Kota Bogor. Jadi warga tidak bisa menggeser penutupan jalan ini. 
 
"Saya dan pemilik lahan akan berkomunikasi kembali setelah penutuan. Kemarin saya dan pemilik lahan tidak bertemu, meski tidak bertemu kami menyepakati bahwa putusan pengadilan harus dilakukan dahulu. Setelah dilakukannya penutupan maka pemilik lahan terbuka untuk pembicaraan lebih lanjut. Tidak ada kendala komunikasi dengan pemilik lahan," tuturnya.
 
Bima berharap, jalan bisa dibuka kembali pada bulan Januari 2019 atau tiga minggu dari saat ini, itu sesuai tahapan penganggaran. APBD 2019 saat ini tengah dalam evaluasi Gubernur Jawa Barat dan minggu depan diterima Pemkot Bogor juga dirasakan tidak ada hal-hal yang signifikan di situ.
 
"Dana yang masuk ke Bantuan Tak Terduga (BTT) diharapkan bisa diarahkan ke belanja langsung, kami akan kembali berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor. Begitu evaluasi gubernur ditangan kami akan segera komunikasi dengan DPRD, tidak usah berandai-andai saya yakin temen-temen dewan memperhatikan kepentingan publik. Anggaran kami sediakan Rp15 miliar," jelasnya. 
 
Terpisah, kuasa pemilik lahan H.Salim Abdullah tidak berkomentar banyak perihal penutupan jalan R3 oleh Pemkot Bogor. "Itu merupakan suatu keputusan PN," singkatnya.


Editor : inilahkoran