Aksi Ratusan Buruh di Depan Kantor Bupati, Tuntut UMK Tahun Depan Naik 15 Persen

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon (ABC), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin 13 November 2023.

Aksi Ratusan Buruh di Depan Kantor Bupati, Tuntut UMK Tahun Depan Naik 15 Persen

INILAHKORAN, Cirebon - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh Cirebon (ABC), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin 13 November 2023.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun depan sebesar 15 persen. AbC sendiri terdiri dari berbagai organisasi serikat pekerja seperti FSPMI, FSPS, SPN, SPSI, BISS, SP ITP dan Paguyuban Pekerja Transportasi.

"Kami menuntut pemerintah menaikkan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen. Kami akan bertahan disini sampai Bupati menemui kami," kata Ketua Exco Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub.

Menurutnya, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Machbub yang juga menjabat Ketua Partai buruh Kabupaten Cirebon ini meminta, kepada gubernur/bupati/walikota segera menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen. Atau setidak-tidaknya minimal 10 persen.

Dia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah pada kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, ini hasil hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia.

Diantaranya Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, Ambon dan pasar tradisional yang ada di wilayah Cirebon. Dia menemukan, kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

Dia menyebutkan, survei itu dilakukan pada tahun 2022, 2023, dan prediksi tahun 2024. Disinilah terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, di daerah industri pertambangan. Rata-rata kenaikannya mencapai 45 persen ditambah ongkos transportasi 30 persen.

Sedangkan alasan kedua, adalah makro ekonomi. Hal itu karena kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu.

Sedangkan alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini, memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) perkapita sebesar US$4.466.

"Kalau memang kita disebut middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal," ungkapnya.

Sedangkan dalam aksi tesebut, buruh juga meminta agar PP 51/2023, dicabut. PP tersebut, tentang Pengupahan
Pokok permasalahan terhadap UMK 2024 untuk Kabupaten Cirebon yang hanya naik sebesar 3%.

buruh juga meminta agar adanya mediator di Kabupaten Cirebon. Sebab di Kabupaten Cirebon saat ini sudah banyaknya industri. Justru tidak menutup kemungkinan, akan banyak sekali perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Bahkan, pasca hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku, perusahaan banyak melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Disnaker harus bersiap-siap menghadapi masalah ini. Anehnya, kenapa sampai saat ini justru Disnaker tidak mempunyai Mediator," teriak mereka. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti