Anggota Brimob Datangi Bareskrim Lagi, Bawa Barang Bukti Ferdy Sambo Cs?

Anggota Brimob membawa sebuah koper ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Barang bukti kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan?

Anggota Brimob Datangi Bareskrim Lagi, Bawa Barang Bukti Ferdy Sambo Cs?

Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.

“Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik,” ujar Dedi.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.


Editor : Zulfirman