Anggota DPR Desak Polri Keluarkan Red Notice DPO Benny Tabalujan

Polri didesak untuk mengeluarkan pemberitahuan merah (red notice) kepada kepolisian internasional (interpol) tentang penangkapan buronan di DPO Polri, Benny Tabalujan.

Anggota DPR Desak Polri Keluarkan Red Notice DPO Benny Tabalujan
Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (antara)

INILAH, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengeluarkan pemberitahuan merah (red notice) kepada kepolisian internasional (interpol) tentang penangkapan buronan di daftar pencarian orang (DPO) Polri, Benny Tabalujan.

Tersangka pemalsu akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur itu, diduga melarikan diri ke Australia.

“Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada asas equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga : Konsep Layanan Berbasis Inklusi Jadi Jawaban Situasi Pandemi Covid-19

Menurut Junimart, Polri semestinya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal tersangka, agar tidak bisa kabur ke luar negeri.

Namun, bukan tak mungkin jika bos PT Salve Veritate yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri itu, sudah telanjur kabur ke luar negeri. Karena itu, Junimart sangat menyarankan agar Markas Besar (Mabes) Polri melakukan langkah pengejaran selanjutnya, yaitu berkoordinasi dengan Interpol.

“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke Biro Pusat Nasional (National Central Bureau/ NCB) Interpol negara tersebut, supaya kita bisa menggunakan jaringan dunia,” kata dia.

Baca Juga : Ma'ruf Amin: Perilaku Hidup Sehat Jangan Cuma Selama Pandemi

Red Notice dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana. Kepolisian dari negara anggota Interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka.

Halaman :


Editor : suroprapanca