Angka KHL Warga Cimahi Masih di Bawah Upah, Pemkot Cimahi Pastikan Tak Pengaruhi Nilai UMK
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyebut angka kebutuhan layak hidup (KHL) setiap bulan warganya masih berada di bawah besaran upah minimum kota (UMK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyebut angka kebutuhan layak hidup (KHL) setiap bulan warganya masih berada di bawah besaran upah minimum kota (UMK).
Hal itu diketahui berdasarkan survey KHL yang dilakukan Pemkot Cimahi bersama Dewan Pengupahan beberapa bulan lalu.
"Meski begitu, hasil KHL tak menjadi jaminan patokan dalam penghitungan UMK tahun depan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana belum lama ini.
Febie mengungkapkan, hasil dari survey yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi ternyata KHL warga Cimahi sekitar Rp 2,8 juta. Sedangkan UMK Kota Cimahi sebesar Rp3,5 juta.
"Survey KHL yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan sesunguhnya warga Kota Cimahi setiap bulannya," ungkapnya.
Febie menyebut, komponen yang disurvey pun sudah disepakati, yakni meliputi sandang dan pangan. Dari mulai sembako, transportasi hingga kontrakan.
"Hasilnya, pengeluaran paling besar buruh yang bekerja di Kota Cimahi digunakan untuk hunian atau kontrakan," sebutnya.
Kemudian, sambung Febie, disusul untuk kebutuhan transportasi dan kebutuhan makan sehari-hari.
"Kita ingin mengetahui angka riil kebutuhan hidup layak. Ternyata paling besar itu untuk kontrakan, kemudian untuk transportasi," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Febie, nilai KHL tidak akan menentukan besaran UMK di Kota Cimahi tahun depan.
"Itu karena komponennya sudah tidak masuk dalam formulasi penghitungan ulah tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," tuturnya.
Meski begitu, sambung Febie, untuk penentuan UMK tahun depan, pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya. Tapi kalau nilai KHL yang sudah kita survey tidak menentukan," tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
