Apabila Mendesak, Warga Dipersilahkan Buka Penyekat Jalan

Polrestabes Bandung memastikan warga tetap bisa melewati ruas jalan di area penyekatan jika dalam kondisi darurat.

Apabila Mendesak, Warga Dipersilahkan Buka Penyekat Jalan
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana. (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Polrestabes Bandung memastikan warga tetap bisa melewati ruas jalan di area penyekatan jika dalam kondisi darurat. Warga hanya tinggal berkoordinasi dengan petugas yang ada di lapangan.

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana, tidak memungkiri apabila penyekatan jalan masih menjadi kendala di mata masyarakat.

“Di titik penutupan jalan masih ada masyarakat yang belum sadar, dan berusaha menerobos penutupan dengan alasan tidak jelas. Namun untuk alasan yang jelas, kita buka dan memperbolehkan untuk masuk. Misalnya membawa orang sakit, kemudian warga setempat,” kata Asep, Selasa (13/7/2021.

Baca Juga : Dinsos Kota Bandung Kebut Pencairan Bansos PPKM Darurat

Apabila di lokasi penyekatan jalan tidak ada petugas, warga dipersilahkan membuka pembatas. Selama dalam kondisi sangat darurat, urusan kesehatan, dan terkait keselamatan jiwa.

“Namun kita juga menugaskan beberapa petugas di titik yang rawan. Apabila ada yang sangat urgent untuk melintas bisa meminta bantuan,” ucapnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mencari informasi atau berkoordinasi terkait penyekatan jalan bisa menghubungi nomor telepon 110. Nantinya informasi akan disampaikan ke operator lalu lintas.

Baca Juga : Foto: Rumah Zakat Salurkan Paket Untuk Pasien Isoman

“Kalau memerlukan informasi, ada layanan polisi 110. Nanti akan disampaikan ke operator lalu lintas melalui HT (handy talky) kepada petugas di titik yang menjadi masalah,” ujar dia.

Halaman :


Editor : suroprapanca