ASN dn Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Hengki : Inspektorat Siapkan Sanksi Tegas

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama.

ASN dn Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Hengki : Inspektorat Siapkan Sanksi Tegas

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama.

Imbauan tersebut menyusul dikeluarkannya arahan Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Dalam surat tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID- 19 menuju endemi.

"Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama," tulis Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dalam akun Instagram pribadinya @hengkykurniawan, Jumat 24 Maret 2023.

Menurutnya, arahan tersebut harus menjadi perhatian bersama serta dipatuhi, karena demi kebaikan semuanya dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu.

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena inu transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi," tuturnya.

Ia menjelaskan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai regulasi yang ada.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dicek dan dikaji Inspektorat," jelasnya.

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis dan sebagainya," sambungnya.

Ia menyebut, tentu Inspektorat pada masing-masing instansi pemerintah yang akan melihat dan mengkaji.

Lebih lanjut ia menuturkan, ada tiga poin dalam surat tersebut, antara lain penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, sambung dia, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

"Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," bebernya.

Ia menilai, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling berkomunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan antar K/L/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan baik itu berupa dana maupun produk UMKM.

,"Itu bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti