ASN dn Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Hengki : Inspektorat Siapkan Sanksi Tegas

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama.

ASN dn Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Hengki : Inspektorat Siapkan Sanksi Tegas

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama.

Imbauan tersebut menyusul dikeluarkannya arahan Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Dalam surat tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID- 19 menuju endemi.

Baca Juga : Yana Berharap Stadion GBLA Lolos Verifikasi FIFA Sebagai Tempat Berlatih Piala Dunia U-20 2023

"Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama," tulis Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dalam akun Instagram pribadinya @hengkykurniawan, Jumat 24 Maret 2023.

Menurutnya, arahan tersebut harus menjadi perhatian bersama serta dipatuhi, karena demi kebaikan semuanya dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu.

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena inu transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi," tuturnya.

Baca Juga : Peringati BLA, Pemuda Bandung Harus Lebih Peka dengan Isu Sosial

Ia menjelaskan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai regulasi yang ada.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti