Atty Somaddikarya Desak Pemkot Revisi Kepwal RTLH

Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya, mendesak Pemkot Bogor untuk segera merevisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor. 

Atty Somaddikarya Desak Pemkot Revisi Kepwal RTLH
Atty Somaddikarya menegaskan, pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bogor - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya, mendesak Pemkot Bogor untuk segera merevisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor. 

Atty Somaddikarya menegaskan, pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

"Kepwal 2023 tentang RTLH yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD," ungkap Atty Somaddikarya kepada wartawan pada Minggu 9 Juni 2024.

Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Indocement Serempak Laksanakan Beragam Aksi Hijau

Atty Somaddikarya melanjutkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.

"Bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas, karena LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan," jelas politisi PDIP Kota Bogor ini.

Dia menerangkan, hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Baca Juga : Gas Warung Gorengan di Paledang Meledak, 7 Orang Luka-luka

"Bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023, karena hal tersebut berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani