Atty Somaddikarya Desak Pemkot Revisi Kepwal RTLH
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya, mendesak Pemkot Bogor untuk segera merevisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya, mendesak Pemkot Bogor untuk segera merevisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor.
Atty Somaddikarya menegaskan, pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.
"Kepwal 2023 tentang RTLH yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD," ungkap Atty Somaddikarya kepada wartawan pada Minggu 9 Juni 2024.
Atty Somaddikarya melanjutkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.
"Bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas, karena LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan," jelas politisi PDIP Kota Bogor ini.
Dia menerangkan, hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.
"Bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023, karena hal tersebut berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya," terangnya.
"Jika calon penerima manfaat tidak menguasai proses tersebut, mereka dapat meminta bantuan Ketua RT/RW setempat atau pihak kelurahan untuk pendampingan dalam menyusun tata cara pembuatan LPJ," tambah Atty Somaddikarya.
Dia menegaskan, pencabutan Kepwal 2023 adalah demi kebaikan bersama dan tidak untuk menguntungkan oknum atau kelompok tertentu. Ia berharap pencairan RTLH selanjutnya dapat mengacu pada Kepwal terbaru tahun 2024.
"Sebaiknya pencairan RTLH mengacu pada Kepwal terbaru 2024. Ini untuk kebaikan bersama" pungkas Atty. (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

