Bahas Raperda Sistem Drainase Perkotaan, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir

Pansus DPRD Kota Bogor yang diketuai Bambang Dwi Wahyon mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. 

Bahas Raperda Sistem Drainase Perkotaan, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir
Raperda Sistem Drainase Perkotaan yang diinisiasi DPRD Kota Bogor ini, merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Pansus DPRD Kota Bogor yang diketuai Bambang Dwi Wahyon mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. 

Raperda Sistem Drainase Perkotaan yang diinisiasi DPRD Kota Bogor ini, merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.

"Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkap Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan Bambang Dwi Wahyono, Rabu 6 Maret 2024.

Bambang memaparkan, dalam rapat ini Tim Pansus DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemkot Bogor. 

"Dalam draft Raperda yang disusun, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air yang didasarkan pada keterkaitan antara Air hujan, Air permukaan dan Air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan Air permukaan," paparnya.

"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras," tambah Bambang.

Bambang menjelaskan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

"Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya," jelasnya 

"Kami juga menargetkan Raperda Sistem Drainase Perkotaan ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," pungkas Bambang. (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani