Bantu Sengketa Pasar Panorama Lembang DPRD KBB Bakal Bentuk Pansus, Tokoh KBB: Jangan Seret ke Politik 

Rencana DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bakal membentuk Pansus Panitia Pasar Panorama Lembang mendapat apresiasi dari salah satu tokoh KBB, Asep Suhardi.

Bantu Sengketa Pasar Panorama Lembang DPRD KBB Bakal Bentuk Pansus, Tokoh KBB: Jangan Seret ke Politik 
INILAHKORAN, Ngamprah - Rencana DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bakal membentuk Pansus Panitia Pasar Panorama Lembang mendapat apresiasi dari salah satu tokoh KBB, Asep Suhardi.
Kendati demikian, Asep berharap DPRD KBB bisa bersikap netral tanpa memihak ke salah satu kubu yang bersengketa soal Pasar Panorama Lembang. .
Seperti diketahui, pasar tradisional terbesar di KBB tersebut saat ini tengah dalam sengketa dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan ahli waris Adiwarta.
"DPRD dalam hal ini pansus, harus menempatkan diri pada dua pihak. Baik itu terhadap Pemda Bandung Barat sebagai mitra DPRD maupun terhadap ahli waris selalu pemilik tanah sesuai MA," katanya kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Lebih dari itu, ia pun mengingatkan bahwasanya sengketa tanah Pasar Panorama Lembang ini telah dimenangkan ahli waris dan merupakan produk hukum. Artinya, jangan sampai diseret dalam urusan politik.
"Sebenarnya kasus ini sangatlah sederhana. Jika DPRD KBB merasa penasaran dengan PK MA, saya menyarankan lebih baik konfirmasi langsung ke MA. Biar semuanya terang benderang," paparnya.
Sementara itu, pihak ahli waris Adiwarta menilai perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda Bandung Barat dengan PT Bangunbina Persada terkait pembangunan Pasar Panorama Lembang cacat hukum.
Sebab, menurut Tim Non Litigasi Ahli Waris, Lili Supriatna,  dalam PKS yang dibuat Pemda Bandung Barat dengan PT Bangunbina Persada pada 3 Juli 2016 tidak melampirkan alas haknya.
"Yang dimaksud alas haknya itu bukti kepemilikan, bisa sertifikat ataupun putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Tapi dalam PKS enggak disebutkan, inikan aneh. Berarti cacat hukum," ucap Lili.
Terlebih, berdasarkan hasil PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021 memenangkan gugatan ahli waris. Tanah Persil 74 disebutkan sah milik ahli waris.
"Itu artinya tanah yang dibangun Pasar Panorama Lembang itu bukan milik Pemkab Bandung Barat. Berarti pula PKS yang dibuat dengan PT Bangunbina Persada batal demi hukum, karena itu tanah milik ahli waris Adiwarta," terangnya.
Tak cukup sampai di situ, ia juga menyoroti soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang baru keluar tahun 2019 pada masa pemerintahan Bupati Aa Umbara. Sementara Pasar Panorama mulai dibangun 2016 pada periode Bupati Abubakar.
"Kan salah satu syarat pembuatan IMB itu bukti kepemilikan tanah. Sementara hingga kini, Pemda Bandung Barat tak memiliki bukti kepemilikan. Dengan demikian IMB-nya juga patut dipertanyakan," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti