Sempat Bikin Resah Warga, Polisi Ciduk Begal Payudara di Cikancung

Seorang pria bernisial RH (20) diciduk polisi karena menjadi pelaku begal payudara di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung

Sempat Bikin Resah Warga, Polisi Ciduk Begal Payudara di Cikancung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus begal payudara , Senin 16 Januari 2023. Dani R Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Seorang pria bernisial RH (20) diciduk polisi karena menjadi pelaku begal payudara di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung

Dalam melakukan aksinya, RH begal payudara di Cikancung ini  menggunakan motor mengincar wanita sendirian yang juga mengendarai motor.

"Tersangka membuntuti perempuan yang naik motor sendirian. Setelah sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya meraba payudara korban dan melarikan diri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga : Latih Keterampilan Usaha Driver Ojol, Kajol Dukung Ganjar Gelar Coaching Clinic UMKM

Dikatakan Kusworo, kejadian ini sebenarnya pada 30 Desember 2022 kemarin, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikancung pada 7Januari 2023 kemarin. Karena korbanya masih dibawah umur, tersangka ditangkap oleh Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.

"Kenapa baru ditangkap pada Januari, setelah kami melakukan pendalaman serta korban meyakinkan bahwa pelakunya adalah RH. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Cikancung. Kami juga mengamankan dua unit motor yang dipakai oleh tersangka melakukan aksinya,"ujarnya.

Menurut Kusworo, tujuan atau motivasi tersangka melakukan aksinya untuk kepuasan sendiri. Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sekitar satu bulan. Karena perbuatannya itu, terangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.

Baca Juga : Barka Deklarasikan Andri Gunawan Jadi Calon Wali Kota Bandung

"Ini juga peringatan kepada para calon tersangka, atau siapa saja yang punya niat melakukan kejahatan serupa. Kami tidak segan untuk menindaknya, ancaman hukumannya juga tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian imbauan juga kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban agar tidak takut atau sungkan melaporkan kepada kami," ujarnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti