Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong

Sebanyak enam orang ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan investasi ilegal atau bodong. Atau tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar

Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong
ilustrasi

INILAH,  Jakarta - Sebanyak enam orang ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan investasi ilegal atau bodong. Atau tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar

"Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Enam tersangka termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.

Baca Juga : Mensos Risma Minta Gudang Logistik Harus Dikelola secara Digital

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.

Selain mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi, mengamankan 4 kendaraan roda empat," kata Ramadhan.

Baca Juga : Indonesia Terus Pacu Peningkatan Porsi Energi Terbarukan

Ramadhan menyebutkan, terhadap para korban dari investasi bodong EDCCash telah dilakukan pemeriksaan dan diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.

Halaman :


Editor : JakaPermana