Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong

Sebanyak enam orang ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan investasi ilegal atau bodong. Atau tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar

Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong
ilustrasi

"Terkait update kasus investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappeti dengan menggunakan aplikasi EDCCash akan disampaikan lebih lanjut oleh Kabareskrim dalam waktu dekat ini," kata Ramadhan.

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.

Kejanggalan aktivitas EDCCash terungkap, setelah sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka dan mendatangi rumah CEO EDCCash Abdurahman Yusuf (AY).

Baca Juga : Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Niat Hilangkan Peran KH Hasyim Asy'ari

Rabu (14/4) sebanyak 12 korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY. Dari 12 korban itu, nominal kerugian yang dialami mencapai Rp62 miliar. EDCCash tercatat memiliki 70 ribu lebih anggotanya tersebar di seluruh Indonesia. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana