Bawa 500 Sertifikat, Dadang Sudah Kaya Sebelum Ikut RTH

Terdakwa kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda mengklaim memiliki harta ratusan miliar. Semua sudah dimilikinya jauh sebelum adanya kasus penyalahgunaan RTH. 

Bawa 500 Sertifikat, Dadang Sudah Kaya Sebelum Ikut RTH
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Terdakwa kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda mengklaim memiliki harta ratusan miliar. Semua sudah dimilikinya jauh sebelum adanya kasus penyalahgunaan RTH. 

"Saya samapaikan bukti-bukti bahwa saya menepis tuduhan JPU dan penyidik saya bukan makelar. Saya buktikan dengan aset-aset saya. Saya punya harta, punya uang, dan saya bukan makelar," katanya usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (6/5/2021). 

Dadang mengklaim semua harta dan kekayaan yang itu sudah dimilikinya jauh sebelum mengikuti program RTH. Bukti berupa sertifikat tanah itu diperlihatkan Dadang di persidangan di hadapan majelis dan jaksa penuntut umum. 

Baca Juga : Foto: Penyerahan Bingkisan Senyum Lansia dan Dhuafa

Menurutnya, ikut program RTH atau menjual tanah di RTH tidaklah disengaja. Dia mengaku menjual tanah untuk RTH karena pemerintah butuh, dan di sisi lain dirinya ingin ikut serta membantu program pemerintah tersebut. 

"Kita mendorong karena dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Hal-hal yang lain tidak ada. Saya buktikan, saya itu dari tahun 90an hingga 2010 sudah punya harta. (Memang) nilainya di bawah Rp1 triliun, melainkan ratusan miliar rupiah. Satu aset ada yang nilainya mencapai Rp200 miliar," ujarnya. 

Dadang pun berharap JPU mau melihat data dan fakta yang terungkap di persidangan, dan bisa membebaskannya dari semua tuntutan. Begitu juga saat putusan nanti, diharapkan dengan semua bukti yang terungkap ada keputusan yang adil, yang mematahkan dirinya dari tudingan makelar. 

Baca Juga : Lazis Darul Hikam Bagikan Sembako kepada Lansia dan Dhuafa

"Yang harus jadi catatan, saya dalam hal ini bukan melawan pemerintah.  Saya memmpertahankan kebenaran yang saya yakini. Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan yang saya lakukan.  Saya harap ada putusan seadil-adilnya sesuai fakta yang saya lakukan dan muncul di prsidangan," ujarnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani