Bawaslu Awasi Pemasangan Alat Sosialisasi Pemilu 2019 di Angkot

Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengingatkan Caleg maupun timses Wapres/Cawapres peserta Pemilu 2019 untuk tidak memasang alat sosialisasi di tempat-tempat terlarang. 

Bawaslu Awasi Pemasangan Alat Sosialisasi Pemilu 2019 di Angkot
INILAH, Purwakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) maupun timses Wapres/Cawapres peserta Pemilu 2019 untuk tidak memasang alat sosialisasi di tempat-tempat terlarang. Salah satunya kaca angkutan kota (angkot).
 
"Memasang banner atau sejenisnya di tempat yang tidak diperbolehkan, jelas melanggar. Untuk itu, kami ingatkan para pemilik angkutan umum untuk segera mencopot banner (one way) bergambar peserta pemilu yang menempel di bagian kendaraan " ujar Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (16/11/2018).
 
Binos menegaskan, gambar yang menempel di unit angkutan publik itu bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan KPU. Sehingga, terdapat sejumlah unsur pelanggaran.
 
"Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009," kata Binos.
 
Oleh karena itu, pihaknya meminta baik kepada sopir maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pemilu 2019.
 
"Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut," tegas dia.
 
Dalam hal ini, sambung dia, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan yang dilayangkan melalui surat edaran Bawaslu Nomor 654/BAWASLU-Prov.JB-14/PM.00.02/X/2018 kepada Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyatakan, soal larangan dan penertiban banner (one way) Pemilu 2019 di kendaraan.
 
Edaran tersebut, juga merujuk UU pemilu nomor 7/2017 dan UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan umum. Kemudian, PP 55/2015 tentang kendaraan dan Poin 5 SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. 
 
Dalam aturan Kemenhub itu, salah satunya mengatur tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor yang isinya melarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor. 
 
Kecuali, jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah dan penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. Selain itu, dua peraturan lainnya juga dikutip yaitu; PKPU 33/2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23/2018 tentang kampanye Pemilu dan Perbawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu. 


Editor : inilahkoran