Bawaslu Garut Telusuri Dugaan Pelanggaran Tidak Netral Satpol PP

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang menelusuri dugaan kasus pelanggaran tidak netral sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang membuat video menyatakan diri mendukung Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Garut Telusuri Dugaan Pelanggaran Tidak Netral Satpol PP
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang menelusuri dugaan kasus pelanggaran tidak netral sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang membuat video menyatakan diri mendukung Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka./antarafoto

Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, di antaranya meliputi kebenaran anggota Satpol PP Garut, kemudian status kepegawaiannya sehingga lebih pasti dalam penerapan pasal yang dilanggarnya.

"Ini yang saat ini kami telusuri untuk mengetahui status supaya nanti dalam kajian penerapan pasalnya lebih pasti," katanya.

Baca Juga : Cuaca Buruk Picu Longsor di Sejumlah Daerah di Sukabumi

Terkait dengan lama penelusuran kasus tersebut, dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Bawaslu Garut memiliki waktu maksimal 5 hari ke depan.

"Secepatnya kalau waktu dalam aturan maksimal 5 hari untuk penelusuran," kata Ahmad.

Kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut. Status mereka bukan ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan tenaga kontrak. Meski demikian, tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama 3 bulan dan paling rendah 1 bulan.

Baca Juga : Pemkab Sumedang Mulai Rehabilitasi Rumah Terdampak Gempa Pekan Depan

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung Cawapres RI Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.


Editor : JakaPermana