Bawaslu Imbau Kampanye Tidak Memuat Ujaran Kebencian

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas.

Bawaslu Imbau Kampanye Tidak Memuat Ujaran Kebencian
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas./antarafoto

Terkait Alat bantu Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti pelaporan perusakan APK, seperti perusakan salah satu APK milik salah satu caleg daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Bojongsari dan Sawangan.

Laporan tersebut telah dikembalikan Bawaslu ke pelapor untuk dilengkapi sesuai syarat formil dan materiil. Statusnya belum bisa teregister karena belum sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran.*** (antara)

Baca Juga : Berbenah, RSUD Arjawinangun Optimalkan Pelayanan

Halaman :


Editor : JakaPermana