Bawaslu Imbau Kampanye Tidak Memuat Ujaran Kebencian

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas.

Bawaslu Imbau Kampanye Tidak Memuat Ujaran Kebencian
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas./antarafoto

INILAHKORAN, Depok- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sulastio di Depok, Selasa mengatakan dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu harus menaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar berjalan kondusif.

Ia mengatakan pelaksanaan kampanye juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.

Baca Juga : Pj Bupati Sumedang Sebut Sebagian Pasien Tidak Lagi di Tenda Darurat

Hingga kini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.

Ia mengatakan walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.

"Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga : Cianjur Segera Punya RS Bertaraf Internasional, Rampung Tahun Depan

Ia menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.

Halaman :


Editor : JakaPermana