Bawaslu Karawang Ingatkan Pemkab Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu mengingatkan dan menjaga agar Pemkab Karawang sama-sama menjaga netralitas ASN dan tidak teribat politik praktis saat tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu Karawang Ingatkan Pemkab Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Regulasi lainnya, ada tiga  undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya siap menyambut rencana Pemkab Karawang yang akan menggandeng Bawaslu dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada pemilu. 

Menurut dia, pada pemilu tahun ini Bawaslu Karawang akan menekankan pengawasan terkait netralitas ASN, karena ada sejumlah mantan kepala dinas yang maju atau mencalonkan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Selain melakukan pengawasan bersama-sama dengan jajaran pemkab, katanya, Bawaslu Karawang juga akan mengoptimalkan pengawas kelurahan/desa serta jajaran pengawas di tingkat kecamatan. (ant)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti