Bawaslu Kota Bandung Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau APK Tak Sesuai Penempatan 

Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Bandung telah mengirim surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 dan Pilpres untuk meninjau kembali alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu Kota Bandung Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau APK Tak Sesuai Penempatan 
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, surat imbauan terkait APK Pemilu 2024 tersebut untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mencelakai pengguna jalan. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Bandung telah mengirim surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 dan Pilpres untuk meninjau kembali alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, surat imbauan terkait APK Pemilu 2024 tersebut untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mencelakai pengguna jalan. 

"Kita sudah mengimbau ke seluruh peserta Pemilu 2024 agar bisa berpedoman pada aturan. Baik pertemuan terbatas, rapat umum, sampai pemasangan APK," kata Dimas di Bawaslu Kota Bandung, Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga : Kecelakaan di Cipongkor, Begini Penjelasan Polisi dan Inilah Daftar Nama Korbannya

Menurutnya, Bawaslu Kota Bandung pun secara intens melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan. Termasuk partai politik halnya dalam pemasangan APK agar sesuai aturan.

"Pemasangan APK ini biasanya bukan langsung oleh yang bersangkutan, tetapi pihak ketiga. Sehingga mereka tidak paham aturan. Peserta pemilu seharusnya memberikan edukasi kepada pihak ketiga ini," ucapnya.

Dimas menambahkan, pihaknya menemukan adanya temuan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada pemilu di tahun ini. Namun setelah didalami, dugaan money politic tersebut tidak terbukti.

Baca Juga : Kecelakaan di Cipongkor, 6 Orang Tewas Dari 21 Korban

"Ada beberapa penanganan terkait itu. Namun hasil kesimpulan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Tindak pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," ujar dia. (yogo triastopo)


Editor : Doni Ramdhani