Begini Akhir Pengemudi Avanza Gegara Halangi Ambulance

Polresta Bogor Kota menindak pengendara minibus Avanza hitam dengan Nomor Polisi F 1355 FAG yang  sempat viral di media sosial (medsos) karena menghalangi laju ambulance milik DPD PKS Kota Bogor.

Begini Akhir Pengemudi Avanza Gegara Halangi Ambulance

Akan di pelajari lebih lanjut antar instansi. Sudah 12 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki istri orang Indonesia dan memiliki tiga anak.

Sementara itu, Kakanim Imigrasi Bogor, Ruhiyat M Tholib menuturkan, langkah pihaknya akan berkomitmen dengan panjamin, karena WNA yang memiliki izin tinggal sementara atau tinggal tetap, nanti pihak penjamin yang mengurus hal-hal seperti ini.

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki izin tinggal tetap. Jadi kami akan berkomunikasi dahulu dengan pihak penjamin," tutur Tholib.

Baca Juga : Jalan Otista Ditutup, Okupansi Hotel dan Restoran Turun Drastis

Istri dari TM, yang enggan menyebutkan namanya, menuturkan, suaminya sudah mengakui kesalahannya, dengan itikad baik ingin berdamai dengan pihak ambulance dan tilang sudah dibayar.

"Suami saya sudah meminta maaf kepada pihak bersangkutan. Suami saya sudah mengakui kesalahannya," terang wanita bercadar itu.

Pihak ambulance, perwakilan dari DPD PKS Kota Bogor, Rudiyanto memaparkan, perihal kejadian ambulance DPD PKS Kota Bogor yang dihalangi minibus viral di medsos, pihaknya sudah memanfaatkan. Hal kedua, pihaknya tidak melaporkan ke polisi, tetapi itu memang ada pelanggaran dari Avanza.

Baca Juga : Bersiaplah! PKS Siap Rebut Kursi Bupati Bogor, Calonnya Sudah Ada

"Karena kami saat itu membawa pasien kode merah, kalau terlambat menyangkut nyawa. Kami sudah memaafkan. Mohon doa dukungan agar kami bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
 


Editor : JakaPermana