Begini Akhir Pengemudi Avanza Gegara Halangi Ambulance

Polresta Bogor Kota menindak pengendara minibus Avanza hitam dengan Nomor Polisi F 1355 FAG yang  sempat viral di media sosial (medsos) karena menghalangi laju ambulance milik DPD PKS Kota Bogor.

Begini Akhir Pengemudi Avanza Gegara Halangi Ambulance

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota menindak pengendara minibus Avanza hitam dengan Nomor Polisi F 1355 FAG yang  sempat viral di media sosial (medsos) karena menghalangi laju ambulance milik DPD PKS Kota Bogor.

Proses hukum tetap berlanjut, meski kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pemilik ambulance DPD PKS Kota Bogor, saat itu tengah membawa pasien sesak nafas pada Kamis (4/5/2023) lalu di jalan Semeru menuju RSUD Kota Bogor. Saat itu  ambulance ada pendampingan dari motoris.

Baca Juga : Kabag Hukum Kota Bogor: Jembatan Otista Tidak Masuk Dalam Daftar Cagar Budaya 

"Ambulance saat kejadian sudah ada sirine, klakson dan rotator, itu memberikan signal bahwa kondisi darurat. Pasien saat itu perlu pertolongan segera dan hendak ke IGD," tutur Bismo.

Bismo melanjutkan, saat berjalan menuju RSUD Kota Bogor, ada mobil avanza hitam nomor Polisi F 1355 FAG  yang menghalangi dan tidak memberikan jalan ambulance untuk melintas. Kemudian kejadian itu jadi viral di medsos.

"Kami melakukan penyelidikan, didapat data pemilik kendaraan yang ternyata berinisial TM warga Arab Saudi. Setelah pendalaman, kemudian TM melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Ambulance) dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu," tutur Bismo.

Baca Juga : PKS Kabupaten Bogor Bidik Peningkatan Raihan Kursi Legislator Hingga 100 Persen di Tingkat Kabupaten dan Provinsi

"Kami kenakan tilang dan sudah dibayar ke kas negara. Dalam kesempatan ini, saya menyerahkan kepada pihak imigrasi. Kami sudah kirimkan pemberitahuan bukti pelanggaran, saya beritahukan kepada kantor Imigrasi," tambah Bismo.

Halaman :


Editor : JakaPermana