Begini Cara Inspektorat Kab. Bogor Cegah Penyelewengan Dana Desa

Agar penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (R - APBDes), Inspektorat Kabupaten Bogor pun melakukan monitor keliling ke pemerintah desa.

Begini Cara Inspektorat Kab. Bogor Cegah Penyelewengan Dana Desa
Mantan Kades Pasir Eurih Adg Diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (20/2) lalu karena diduga melakukan penyelewengan penggunaan dana desa. (Foto Istimewa)

Adg diamankan karena melakukan laporan perranggungjawaban fiktif terkait pembangunan jalan dan insfrastruktur lainnya yang sumber anggarannya berasal dari dana desa, Adg yang statusnya sudah tersangka ini pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

Tersangka Adg pun dijerat dengan Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta. (Reza Zurifwan) 

 

Baca Juga : Mayoritas Bangunan Usaha di Area Stadion Pakansari Ilegal

 

Halaman :


Editor : Bsafaat