Begini Rupanya Awal Ajay Terjerat Suap RSU Kasih Bunda

Wali Kota Nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna terjerat kasus dugaan korupsi. Bagaimana kasus ini pertama kali tercium KPK?

Begini Rupanya Awal Ajay Terjerat Suap RSU Kasih Bunda

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha menyebutkan, terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji. 

“Yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1,6 miliar lebih  dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda,” katanya. 

Padahal, lanjutnya, patut diduga jika hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. 

Baca Juga : Itenas Bandung Serahkan Halte kepada Dinas Perhubungan

Ajay dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kemudian, Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ahmad sayuti)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman