Begini Rupanya Modus Penilapan Dana Bansos di Rumpin

Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyatakan pihaknya kini menangani perkara penilapan dana bantuan sosial. Dia pun membeberkan bagaimana modus LH berlangsung.

Begini Rupanya Modus Penilapan Dana Bansos di Rumpin
INILAH, Cibinong - Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyatakan pihaknya kini menangani perkara penilapan dana bantuan sosial. Dia pun membeberkan bagaimana modus LH berlangsung.
 
Harun menyatakan modus operandi dalam memalsukan data penerima BST Kemensos ialah dengan menggandakan nama dan juga masukkan nama warga Desa Cipinang yang sudah meninggal dunia.

"Tersangka LH menggandakan 28 nama penerima BST dengan sedikit merubah namanya tanpa mengubah alamatnya, selain itu dua orang yang telah meninggal dunia pun dicatutnya hingga melalui jasa joki masyarakat tetangga Desa Cipinang yang dibayar Rp 500 ribu perorangnya," terangnya.

Ia menuturkan para joki bisa mencairkan dana BST Kemensos di Kantor Pos Cicangkal Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin karena  adanya surat pengantar dari Pemdes Cipinang yang dibuat oleh tersangka LH.
 
"Berdasarkan surat pengantar atau undangan  yang ada barcodenya dari Pemdes Cipinang, para joki ini pun berhasil mencairkan dana BST Kemensos dari pegawai Kantor Pos Cicangkal. Kalau ditotal jumlah kerugian negara mencapai Rp 54 juta," tutur Harun.
 
Ia melanjutkan akan memeriksa data BST Kemensos atau serupa di desa-desa lainnya di Bumi Tegar Beriman karena disinyalir bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid 19 juga dimanfaatkan oknum aparatur lainnya.
 
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menjelaskan bahwa pemalsuan data penerima BST Kemensos ini terjadi pada Tahun 2020 lalu, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
 
"Sat Reskrim perlu pembuktian setelah mendapatkan laporan masyarakat hingga akhir pekan lalu kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya. Ia akan dikenakan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, dimana tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," jelas AKP Handreas. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman