Belum Ditetapkan Sebagai KLB, Kasus Keracunan Massal di Lembang Masih Didiskusikan 

Pemkab Bandung Barat belum menetapkan kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga Kampung Cijengkol, RW 05 Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang sebagai KLB

Belum Ditetapkan Sebagai KLB, Kasus Keracunan Massal di Lembang Masih Didiskusikan 

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menetapkan kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga Kampung Cijengkol, RW 05 Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Pasalnya, Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan bakal berdiskusi terlebih dulu dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep Sehabudin.

"Dari informasi ada 184 warga yang memeriksakan diri ke posko darurat, sebanyak 21 orang dirujuk ke RSUD Lembang dengan rincian 6 orang dirawat di ruang inap, 6 diobservasi di IGD, dan 9 orang dinyatakan sudah pulih," kata Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan kepada wartawan.

Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Korban Keracunan Massal di Lembang, Hengki Kurniawan Gratiskan Biaya Perawatan di RSUD Lembang 

Meski begitu, jelas dia, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu kondisinya seperti apa, apakah akan ditetapkan sebagai KLB atau bakal tetap ditangani secara cepat.

"Nanti kita akan pastikan dulu hasil laboratoriumnya selama tiga hari ke depan, apakah penyebabnya dari air yang digunakan untuk mencuci berasnya," jelasnya.

Menurutnya, kalau hasil laboratorium sama dengan penyebab kasus keracunan massal di Gununghalu. Maka, ke depan pihaknya bakal melakukan sosialisasi kebersihan.
 
"Mungkin juga bisa ada intervensi khusus untuk daerah-daerah yang memang kondisinya perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah," tuturnya.

Baca Juga : Korban Keracunan Massal Terus Berdatangan, RSUD Lembang Sudah Rawat 9 Orang Warga

Pasalnya, lanjut dia, hal itu merupakan komitmen Pemda KBB dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang diimplementasikan melalui program atau kebijakan dari perangkat daerah baik secara langsung maupun tidak langsung.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti