Besok, BLT BBM di Garut Mulai Disalurkan

Pemkab Garut siap menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) bagi masyarakat miskin sebagai dampak kenaikan harga BBM mulai Rabu (7/9/2022).

Besok, BLT BBM di Garut Mulai Disalurkan
Pemkab Garut siap menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) bagi masyarakat miskin sebagai dampak kenaikan harga BBM mulai Rabu (7/9/2022)./Zainul Mukhtar

INILAHKORAN, Garut- Pemkab Garut siap menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) bagi masyarakat miskin sebagai dampak kenaikan harga BBM mulai Rabu (7/9/2022).

Ada sebanyak 236 ribu penerima BLT BBM yang penyalurannya dilakukan Kantor Pos tersebut.

Hal itu dikemukakan Bupati Garut Rudy Gunawan pada Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 dengan agenda penyampaian Nota Bupati Garut di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga : Kejurda Drag Race Bikin Ekonomi Purwakarta Lebih Hidup

"Mulai hari besok akan di lakukan penyaluran BLT kenaikan BBM untuk 236 ribu penerima di Kabupaten Garut yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pos," ujarnya.

Dia berharap para anggota DPRD pun bisa ikut mensosialisasikan adanya bantuan keuangan kepada masyarakat dalam rangka memberikan subsidi akibat kenaikan harga BBM.
Di hadapan anggota DPRD, berkaitan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Rudy menyebutkan, pihaknya diperintahkan menyiapkan anggaran sebesar dua persen dalam rangka perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.

Anggaran sebesar dua persen ditempatkan dalam Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca Juga : Polda Ringkus Puluhan Pelaku Penimbun dan Pengoplos BBM Bersubsidi

Berkenaan penyesuaian tarif angkutan umum, Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah negosiasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut. Hal itu agar penyesuaian tarifnya mengacu kepada peraturan dikeluarkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI).(zainulmukhtar)***


Editor : JakaPermana