Bima Arya Geram, Guru Cabul Langsung Dinonaktifkan

Bima Arya angkat suara soal oknum Guru PPPK yang baru saja diangkat dan melakukan aksi pencabulan terhadap siswa SD

Bima Arya Geram, Guru Cabul Langsung Dinonaktifkan
Wali KOta Bogor Bima Arya

"Kemudian terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan. Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS)," ungkap Kompol Rizka pada Selasa (12/9/2023).

Rizka melanjutkan, pelaku BBS merupakan guru atau wali kelas di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN). Petugas mengamankan pelaku saat dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. 

"Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5," tuturnya.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan," tambah Rizka. 

Rizka menjelaskan, selain empat korban, pihak kepolisian juga menerima laporan dari empat korban lain. Namun sampai saat ini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas. 

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," jelasnya.

Rizka menegaskan, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti