BRTI Larang Penjualan Perangkat Penyebar SMS Palsu

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu.

BRTI Larang Penjualan Perangkat Penyebar SMS Palsu
Ilustrasi

INILAH, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu.

Perangkat itu mampu berfungsi sebagai BTS tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.

BRTI menduga perangkat yang kerap disebut Fake BTS dipakai untuk menyebarkan konten negatif seperti berita bohong atau hoaks, provokasi, ujaran kebencian, dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya lewat SMS.

Dalam siaran persnya, Ketua BRTI Ismail mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster atau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif.

"Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu," ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi menjual alat-alat tersebut. Platform penyedia e-commerce dan toko online juga diminta menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.

Ismail menegaskan, penjualan dan penggunaan alat tersebut untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE. Orang yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Halaman :


Editor : suroprapanca