BRTI Larang Penjualan Perangkat Penyebar SMS Palsu

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu.

BRTI Larang Penjualan Perangkat Penyebar SMS Palsu
Ilustrasi

Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan pengawasan penjualan Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya.

Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga diduga terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking).

Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.

Oleh karena itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk mengawasi dan mengendalikan dengan cara mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut. (inilah.com)

Halaman :


Editor : suroprapanca