BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum 21 petani penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mulai dari status, kondisi, hingga pengamanan lahan.

BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

INILAH, Cibinong – PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum 21 petani penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mulai dari status, kondisi, hingga pengamanan lahan.

Dalam pernyataan yang dikirim ke INILAHKORAN, kuasa hukum BSS, Kasmudi, menyebutkan tidak benar bahwa kliennya mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari PT Tjisarua Selatan, sebuah perusahaan BUMN.

“PT BSS mendapatkan settifikat hak guna bangunan No 6 adalah sebagai pemenang lelang dari PT Perkebunan Nusantara XI berdasarkan Risalah Lelang Nomor 840/1993-94 yang dikeluarkan Kantor Lelang Negara Bandung tanggal 10 November 1993. Selanjutnya telah diterbitkan surat keputusan pemberian hak dari Badan Pertanahan Nasional yang menjadi dasar penerbitan SHGB No. 6 atas nama pemegang hak PT BSS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor Tanggal 3 Juni 1997 dan berakhir haknya pada tanggal 2 Juni 2027,” katanya.

Begitu pula soal tudingan kuasa hukum 21 petani, Anggi Triana Ismail bahwa lahan tersebut terlantar, dia menyebut hal itu tidak benar. Faktanya, sebut Kasmudi, BSS membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terakhir dibayarkan pada 21 Agustus 2023.

“PT BSS hingga saat ini masih menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut. Hal ini terbukti sampai dengan saat ini tanah tersebut tidak dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh BPN,” katanya.

Dia kemudian merujuk pada PP No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan kualifikasi tersebut, tanah itu tak memenuhi kriteria disebut tanah terlantar karena BSS selaku pemilik atas tanah, secara de jure dan de facto masih menguasai pemilikan dan memelihara hak dan kewajiban yang ada atas tanah tersebut.

“Berdasarkan PP No 20 Tahun 2021, kewenangan menentukan terlantar tidaknya suatu tanah ada pada BPN. Hingga saat ini, BPN tak pernah menyatakan tanah dalam HGB No 6 milik PT BSS itu adalah tanah terlantar,” tegasnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman