BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum 21 petani penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mulai dari status, kondisi, hingga pengamanan lahan.

BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

INILAH, Cibinong – PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum 21 petani penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mulai dari status, kondisi, hingga pengamanan lahan.

Dalam pernyataan yang dikirim ke INILAHKORAN, kuasa hukum BSS, Kasmudi, menyebutkan tidak benar bahwa kliennya mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari PT Tjisarua Selatan, sebuah perusahaan BUMN.

pt bss mendapatkan settifikat hak guna bangunan No 6 adalah sebagai pemenang lelang dari PT Perkebunan Nusantara XI berdasarkan Risalah Lelang Nomor 840/1993-94 yang dikeluarkan Kantor Lelang Negara Bandung tanggal 10 November 1993. Selanjutnya telah diterbitkan surat keputusan pemberian hak dari Badan Pertanahan Nasional yang menjadi dasar penerbitan SHGB No. 6 atas nama pemegang hak pt bss yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor Tanggal 3 Juni 1997 dan berakhir haknya pada tanggal 2 Juni 2027,” katanya.

Begitu pula soal tudingan kuasa hukum 21 petani, Anggi Triana Ismail bahwa lahan tersebut terlantar, dia menyebut hal itu tidak benar. Faktanya, sebut Kasmudi, BSS membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terakhir dibayarkan pada 21 Agustus 2023.

pt bss hingga saat ini masih menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut. Hal ini terbukti sampai dengan saat ini tanah tersebut tidak dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh BPN,” katanya.

Dia kemudian merujuk pada PP No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan kualifikasi tersebut, tanah itu tak memenuhi kriteria disebut tanah terlantar karena BSS selaku pemilik atas tanah, secara de jure dan de facto masih menguasai pemilikan dan memelihara hak dan kewajiban yang ada atas tanah tersebut.

“Berdasarkan PP No 20 Tahun 2021, kewenangan menentukan terlantar tidaknya suatu tanah ada pada BPN. Hingga saat ini, BPN tak pernah menyatakan tanah dalam HGB No 6 milik pt bss itu adalah tanah terlantar,” tegasnya.

Dia pun membantah pernyataan bahwa penggarap dengan seizin Pemerintah Desa Cijeruk memanfaatkan lahan yang masih milik negara tersebut. Dia menegaskan, tanah tersebut sah milik BSS sebagai pemegang hak berdasarkan SHGB No 6. Hak atas tanah itu masih berlaku dan tidak hapus.

Kalaupun ada yang beraktivitas di lokasi SHGB tersebut, menurutnya, bukanlah penggarap yang melakukan penghijauan, melainkan pihak yang mendirikan bangunan liar tanpa izin pemerintah maupun BSS.

“BSS telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan desa wisata pada 21 Juli 2023 yang didukung pemerintah daerah setempat, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Muspika, Polsek Cijeruk, Koramil Cijeruk, warga dan tokoh masyarakat Cijeruk, untuk pengembangan Desa Cijeruk,” tambahnya.

Kuasa hukum dari Rosalita Chandra & Associates itu pun menegaskan tak benar BSS masuk dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hingga saat ini, BSS tak pernah menerima surat atau bukti apapun dari DJKN.

“Begitu pula tudingan SHGB No 6 milik pt bss hanya jadi agunan bank, itu pernyataan menyesatkan. Sebab, HGB No 6 tak pernah jadi agunan di bank manapun dan saat ini masih dipegang BSS. Ini bisa diperiksa sendiri di kantor pertanahan setempat,” sebutnya.

Kasmudi juga menjelaskan ihwal adanya somasi dari salah seorang petani penggarap, yakni Indra Sukarna. Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar.

Bahkan, dia menyebut Indra Sukarna yang telah membangun vila tanpa izin BSS dan bukan sebagai penggarap yang bertani atau berkebun. Atas tindakannya tersebut, BSS pun telah membuat laporan kepada Polres Bogor pada 4 Februari 2023 lalu. Saat ini, sebutnya, penyidik Polres telah melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Fakta hukumnya, Indra pernah mengajukan mengajukan surat permohonan minat beli atas tanah yang diduduki saat ini. Dengan begitu, Indra memang mengakui tanah yang diduduki adalah tanah sah milik BSS. Tapi, permohonan tersebut ditolak BSS karena lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar dalam bentuk lapangan kerja, berbagai program CSR, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, serta berkontribusi secara keberlanjutan pada peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Karena itu, dia juga membantah tudingan Indra yang menlai BSS menggunakan jasa preman. “Klien kami bekerja sama dengan penyedia jasa keamanan yang merekrut tenaga kerja dari Cijeruk dan Cipelang. Ini sepengetahuan kepala desa. Justru sebaliknya, Indra yang menyewa preman karena tidak memiliki itikad baik meninggalkan lokasi tanah sah milik BSS,” tutupnya. (*)

Catatan Redaksi: Berita ini sekaligus sebagai hak jawab dari PT Bahana Sukma Sejahtera atas berita yang berjudul: Lahan Terlantar Diperebutkan Penggarap dan pt bss, Kantor BPN Kabupaten Bogor Diminta Turun Tangan. 

https://www.inilahkoran.id/lahan-terlantar-diperebutkan-penggarap-dan-pt-bss-kantor-bpn-kabupaten-bogor-diminta-turun-tangan


Editor : Zulfirman