BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum 21 petani penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mulai dari status, kondisi, hingga pengamanan lahan.

BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

“Fakta hukumnya, Indra pernah mengajukan mengajukan surat permohonan minat beli atas tanah yang diduduki saat ini. Dengan begitu, Indra memang mengakui tanah yang diduduki adalah tanah sah milik BSS. Tapi, permohonan tersebut ditolak BSS karena lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar dalam bentuk lapangan kerja, berbagai program CSR, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, serta berkontribusi secara keberlanjutan pada peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Karena itu, dia juga membantah tudingan Indra yang menlai BSS menggunakan jasa preman. “Klien kami bekerja sama dengan penyedia jasa keamanan yang merekrut tenaga kerja dari Cijeruk dan Cipelang. Ini sepengetahuan kepala desa. Justru sebaliknya, Indra yang menyewa preman karena tidak memiliki itikad baik meninggalkan lokasi tanah sah milik BSS,” tutupnya. (*)

Catatan Redaksi: Berita ini sekaligus sebagai hak jawab dari PT Bahana Sukma Sejahtera atas berita yang berjudul: Lahan Terlantar Diperebutkan Penggarap dan PT BSS, Kantor BPN Kabupaten Bogor Diminta Turun Tangan. 

https://www.inilahkoran.id/lahan-terlantar-diperebutkan-penggarap-dan-pt-bss-kantor-bpn-kabupaten-bogor-diminta-turun-tangan

Halaman :


Editor : Zulfirman