BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membantah sejumlah pernyataan kuasa hukum 21 petani penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mulai dari status, kondisi, hingga pengamanan lahan.

BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

Dia pun membantah pernyataan bahwa penggarap dengan seizin Pemerintah Desa Cijeruk memanfaatkan lahan yang masih milik negara tersebut. Dia menegaskan, tanah tersebut sah milik BSS sebagai pemegang hak berdasarkan SHGB No 6. Hak atas tanah itu masih berlaku dan tidak hapus.

Kalaupun ada yang beraktivitas di lokasi SHGB tersebut, menurutnya, bukanlah penggarap yang melakukan penghijauan, melainkan pihak yang mendirikan bangunan liar tanpa izin pemerintah maupun BSS.

“BSS telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan desa wisata pada 21 Juli 2023 yang didukung pemerintah daerah setempat, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Muspika, Polsek Cijeruk, Koramil Cijeruk, warga dan tokoh masyarakat Cijeruk, untuk pengembangan Desa Cijeruk,” tambahnya.

Kuasa hukum dari Rosalita Chandra & Associates itu pun menegaskan tak benar BSS masuk dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hingga saat ini, BSS tak pernah menerima surat atau bukti apapun dari DJKN.

“Begitu pula tudingan SHGB No 6 milik PT BSS hanya jadi agunan bank, itu pernyataan menyesatkan. Sebab, HGB No 6 tak pernah jadi agunan di bank manapun dan saat ini masih dipegang BSS. Ini bisa diperiksa sendiri di kantor pertanahan setempat,” sebutnya.

Kasmudi juga menjelaskan ihwal adanya somasi dari salah seorang petani penggarap, yakni Indra Sukarna. Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar.

Bahkan, dia menyebut Indra Sukarna yang telah membangun vila tanpa izin BSS dan bukan sebagai penggarap yang bertani atau berkebun. Atas tindakannya tersebut, BSS pun telah membuat laporan kepada Polres Bogor pada 4 Februari 2023 lalu. Saat ini, sebutnya, penyidik Polres telah melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Zulfirman