Buntut Robohnya Reklame di Simpang Samsat, Pemkot Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian pasca robohnya papan reklame di simpang Samsat, Kiaracondong, Sabtu 25 Maret 2023.

Buntut Robohnya Reklame di Simpang Samsat, Pemkot Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian pasca robohnya papan reklame di simpang Samsat, Kiaracondong, Sabtu 25 Maret 2023.

"Kita diberikan waktu satu bulan ke depan untuk menyisir mana-mana papan reklame tidak berizin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi, Senin 27 Maret 2023.

Rasdian Setiadi menyebut, hal tersebut perlu dilakukan pihaknya mengingat masih adanya papan reklame tidak berizin di Kota Bandung. Salah satunya, papan reklame di simpang Samsat, Kiaracondong. 

Baca Juga : Sebanyak 410 KK di Kota Bandung Terima Bantuan Pangan 

"Ternyata kita menerima informasi, bahwa papan reklame itu tidak berizin. Di satu sisi, musibah kemarin itu menyebabkan korban. Kalau sudah begini siapa yang akan bertanggung jawab," ucapnya. 

Menurut Rasdian, setiap papan reklame di Kota Bandung harus memiliki izin. Dengan legalitas, tentunya akan memberikan rasa nyaman bagi semua pihak ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. 

"Karena kan pemilik reklame ini memiliki tanggung jawab. Misal seperti kemarin bencana angin besar, pemilik reklame ini harus bertanggung jawab semisal ganti rugi kepada korban dan sebagainya," ujar dia. 

Baca Juga : Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Pemkot Cimahi Gencarkan Gerakan Earth Hour 

Kewenangan Satpol PP, ditegaskan Rasdian hanya sebatas pengawasan dan pengendalian. Persoalan perizinan, bukan kewenangan pihaknya. Akan tetapi ranah tersebut berada di DPMPTSP Kota Bandung

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti