Bupati Cirebon Dipastikan Menjabat Sampai Mei Tahun depan

Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron yang akan berakhir tanggal 31 Desember bulan ini, sepertinya batal. Imron dipastikan akan menyelesaikan masa jabatannya pada tanggal 17 Mei 2024.

Bupati Cirebon Dipastikan Menjabat Sampai Mei Tahun depan
Bupati Cirebon Imron

INILAHKORAN, Cirebon - Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron yang akan berakhir tanggal 31 Desember bulan ini, sepertinya batal. Imron dipastikan akan menyelesaikan masa jabatannya pada tanggal 17 Mei 2024. Hal itu menyusul dengan dikabulkannya gugatan MK yang dilayangkan Walikota Bogor Bima Arya, terkait soal masa jabatan lima tahun.

Dengan begitu, AMJ bupati Cirebon kemungkinan akan dianulir. Pasalnya, masa jabatan Imron dengan Bima Arya,  sama-sama berakhir pada tahun depan. Kabag Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa membenarkan masalah tersebut. Menurutnya, dari awal memang sudah ada perspektif yang berbeda, antara perspektif administrasi.

"Berdasarkan hasil pelantikan, Pak Imron berhenti tanggal 17 Mei tahun depan. Hanya memang ada ketentuan tentang Pilkada, yaitu semua kepala daerah yang pilkadanya 2018, berhenti diakhir tahun 2023. Itu ada pada undang-undang Pilkada nomor 11 tahun 2016," ungkap Yadi, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga : Tiga Orang Tewas Akibat Kecelakaan Truk Rem Blong di Cianjur

Namun anehnya, pada undang-undang yang sama pasal 201 ayat lima, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa  jabatannya selama lima tahun. Yadi menilai, dalam undang-undang sendiri ada kontra produktif. Tapi berdasarkan ikhtiar beberapa kepala daerah, mereka mengajukan gugatan MK dan MK mengabulkan.

"Jadi dalam undang-undang yang sama tentang pilkada, ada dua aturan yang kontra produktif. Disebut disana yang Pilkadanya 2018 berakhir tahun 2023. Tapi ada lagi bunyi lainnya yaitu semua kepala daerah jabatannya selama lima tahun. Ini menurut saya yang menjadikan polemik," jelas Yadi.

Namun akunya, saat ini Pemkab Cirebon tinggal menunggu saja arahan dari Kemendagri atas implementasi dari hasil putusan MK tersebut. Sementara masalah usulan Pj bupati yang sudah terlanjur diajukan, otomatis menyesuaian dengan hasil keputusan Mk saat ini.

Baca Juga : Polres Cianjur Tutup Jalur Menuju Puncak saat Malam Pergantian Tahun

"Saya belum paham untuk masalah Pj bupati ke depan nantinya. Tapi bukan tentang masa jabatan lima tahun, tapi ini tentang amanat yang harus diemban bupati. Alhamdulillah bupati diberi kesempatan menyelesaikan tugas-tugas yang sampai sekarang belum paripurna," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti