Daop 2 Bandung Patok 19 Titik Perlintasan Sebidang Liar Guna Menekan Angka Kecelakaan

Daop 2 Bandung menutup sebanyak 19 titik perlintasan sebidang liar yang ada di wilayah kerjanya sepanjang Januari-Juni 2024. 

Daop 2 Bandung Patok 19 Titik Perlintasan Sebidang Liar Guna Menekan Angka Kecelakaan
Dari jumlah titik perlintasan sebidang liar yang ditutup Daop 2 Bandung tersebut antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 7 titik di Kabupaten Cianjur, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Daop 2 Bandung menutup sebanyak 19 titik perlintasan sebidang liar yang ada di wilayah kerjanya sepanjang Januari-Juni 2024. 

Dari jumlah titik perlintasan sebidang liar yang ditutup Daop 2 Bandung tersebut antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 7 titik di Kabupaten Cianjur, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Tindakan sejumlah titik perlintasan sebidang liar itu, Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait. Mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintahan daerah, hingga beberapa pihak lainnya.

Baca Juga : Pasar Kreatif di Kota Bandung Kembali Digelar Tahun Ini

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan 19 titik perlintasan sebidang liar itu merupakan upaya pihaknya mencegah terjadinya kecelakaan. Sepanjang Januari-Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

Sebelum melakukan penutupan, Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan  Pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Adapun penutupan tersebut dilakukan pemerintah atau pemerintahan daerah. 

Baca Juga : Permudah Akses Layanan Akta Kematian, Disdukcapil Hadirkan Mepeling di Kecamatan 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani