Delapan Unit Mobil Travel Gelap Diamankan Satgas Penanganan Covid-19 Kab Bogor

Sebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda empat yang digunakan sebagai mobil travel gelap diamankan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Delapan Unit Mobil Travel Gelap Diamankan Satgas Penanganan Covid-19 Kab Bogor
Foto: Reza Zurifwan

"Untuk sopir atau pemilik travel gelapnya terancam pidana penjara selama dua bulan pasal 308 UU Darurat Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan para penumpang langsung kami perintahkan putar balik ke daerah asal keberangkatan," jelasnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani