Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemkot Bandung meminta perusahan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7, atau sepekan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
iolustrasi foto THR

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta perusahan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7, atau sepekan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Tunjangan hari raya ini harus segera diberikan kepada setiap pekerja. Maksimal di H-7 lebaran. Dan THR,  tidak boleh dibayarkan secara dicicil," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman, Rabu 20 Maret 2024.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bari pekerja buruh.

Baca Juga : Bupati Dadang Setuju Usulan Kades untuk mendirikan Kelas Jauh SMAN di Desa Ganjar Sabar

THR satu bulan upah, dikemukakannya diberikan kepada pekerja yang sudah berbakti lebih dari 12 bulan. Sementara pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan diberikan secara proposional.

"Di Kota Bandung ada 8.000 perusahaan, dan semua wajib memberikan THR. Kita juga akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan dan perusahaan. Pekerja bisa melakukan pengaduan offline dan online," ucapnya.

Andri menambahkan, perusahaan harus membayar THR langsung dan tanpa dicicil. Apabila didapati perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja, maka akan dilaporkan kepada Provinsi Jabar.

Baca Juga : Antisipasi Aksi Balap Liar dan Tawuran, Polres Cimahi Perketat Keamanan Selama Ramadan

"Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi," ujar dia. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti