Disnakertrans Jabar Terima 17 Aduan Dugaan Pelanggaran THR

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, sejak posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan (THR) 2024 dibuka pada pekan lalu, sudah ada 17 aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Disnakertrans Jabar Terima 17 Aduan Dugaan Pelanggaran THR
Pihaknya, sambung Teppy, akan menunggu hingga H-7 sesuai aturan yakni pada Rabu 3 April 2024, sebagai batas akhir pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja. Melewati hari tersebut kata dia, Disnakertrans Jabar akan melakukan tindakan, khususnya 17 aduan dugaan pelanggaran tidak diberikannya THR pada pekerja. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, sejak posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan (THR) 2024 dibuka pada pekan lalu, sudah ada 17 aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pihaknya, sambung Teppy, akan menunggu hingga H-7 sesuai aturan yakni pada Rabu 3 April 2024, sebagai batas akhir pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja. Melewati hari tersebut kata dia, Disnakertrans Jabar akan melakukan tindakan, khususnya 17 aduan dugaan pelanggaran tidak diberikannya THR pada pekerja.

"Aduan tersebut bersifat konsultasi pada kami, kami akan identifikasi karena prinsipnya THR itu harus tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan aturan paling lambat dibayarkan sebelum H-7 dengan ketentuan besaran yang telah diatur," ujar Teppy usai memberikan penghargaan kepada sepuluh perusahaan yang telah taat memberikan THR tepat waktu dan jumlah di Kota Cimahi, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga : DBMPR Jabar Optimistis H-5 Lebaran 2024, Jalan Mulus Tanpa Lubang

Teppy berharap, tidak ada lagi laporan atau aduan terkait THR. Dia berharap seluruh perusahaan di Jabar menunaikan kewajiban mereka membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah.

"Tidak dicicil ya jangan terlambat bayar. jika hal itu terjadi maka perusahaan harus membayar denda lima persen tambahan dari kewajiban mereka," ucapnya.

Untuk diketahui kewajiban perusahaan membayar THR itu satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih, sedangkan dibawah satu tahun THR merupakan hasil pembagian jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikali satu gaji.

Baca Juga : Dishub Jabar Imbau Pemudik Roda Dua Berangkat Pagi, Antisipasi Cuaca Ekstrem

"Ada sanksi administrasi, hingga bisa ke peradilan tata usaha," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani