Disnakertrans Jabar Terima 17 Aduan Dugaan Pelanggaran THR
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, sejak posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan (THR) 2024 dibuka pada pekan lalu, sudah ada 17 aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Teppy melanjutkan, jika dalam pelaksanaan pemberian THR ini masih terdapat pelanggaran, maka para pekerja dapat melakukan pengaduan melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id, pengaduan ini untuk mengetahui potensi terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemberian THR dan akan segera dilakukan tindakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. (yuliantono)
Halaman :