Disnakertrans Jabar Terima 17 Aduan Dugaan Pelanggaran THR

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, sejak posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan (THR) 2024 dibuka pada pekan lalu, sudah ada 17 aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Disnakertrans Jabar Terima 17 Aduan Dugaan Pelanggaran THR
Pihaknya, sambung Teppy, akan menunggu hingga H-7 sesuai aturan yakni pada Rabu 3 April 2024, sebagai batas akhir pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja. Melewati hari tersebut kata dia, Disnakertrans Jabar akan melakukan tindakan, khususnya 17 aduan dugaan pelanggaran tidak diberikannya THR pada pekerja. (yuliantono)

Teppy melanjutkan, jika dalam pelaksanaan pemberian THR ini masih terdapat pelanggaran, maka para pekerja dapat melakukan pengaduan melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id, pengaduan ini untuk mengetahui potensi terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemberian THR dan akan segera dilakukan tindakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. (yuliantono)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani