Ditengarai Tak Berizin, Pasar Sementara Revitalisasi Pasar Sukamerang Dipertanyakan

Sejumlah warga mempertanyakan kegiatan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang di Kecamatan Kersamanah. Saat ini, proyek tersebut memulai tahap pembangunan pasar sementara untuk relokasi para pedagang.

Ditengarai Tak Berizin, Pasar Sementara Revitalisasi Pasar Sukamerang Dipertanyakan
Foto: Zainulmukhtar

Namun, secara terpisah Camat Kersamanah Muhrom Suhandi menegaskan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang belum mengantongi perizinan. Untuk itu, Muhrom meminta kegiatan tersebut diberhentikan sebelum proses perizinan dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah yang tak diharapkan. 

"Harusnya tempuh dulu izin ke dinas-dinas terkait. Apalagi lokasi pasar berada di pinggir ruas jalan lintas nasional dan kabupaten. Ada di jalur jalan raya Bandung-Tasikmalaya," ujarnya. 

Murhrom menegaskan, jika kegiatan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang tetap dilaksanakan maka kegiatan tersebut pasti akan diberhentikan dinas/instansi terkait.

Baca Juga : Bertambah 33 Kasus, Angka Positif Covid-19 di Garut Capai 1.336 Kasus

"Saya sendiri hanya memberikan rekomendasi untuk menempuh izin pembangunan pasar tersebut kepada pihak dinas terkait," katanya.

Senada ditegaskan Sekretaris Dinas Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Satria Budi. Menurutnya, pihaknya sama sekali belum menerima permohonan izin kegiatan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang. 

"Kami hanya pernah menerima kedatangan mereka dan memberikan pengarahan soal revitalisasi pasar tersebut. Tetapi sampai sekarang, belum ada permohonan izin revitalisasi pasar sama sekali," tegasnya. (Zainulmukhtar)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani