Ditengarai Tak Berizin, Pasar Sementara Revitalisasi Pasar Sukamerang Dipertanyakan

Sejumlah warga mempertanyakan kegiatan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang di Kecamatan Kersamanah. Saat ini, proyek tersebut memulai tahap pembangunan pasar sementara untuk relokasi para pedagang.

Ditengarai Tak Berizin, Pasar Sementara Revitalisasi Pasar Sukamerang Dipertanyakan
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Sejumlah warga mempertanyakan kegiatan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang di Kecamatan Kersamanah. Saat ini, proyek tersebut memulai tahap pembangunan pasar sementara untuk relokasi para pedagang.

Selain ditengarai kegiatan tersebut tak berizin, warga mengkhawatirkan adanya pasar sementara bagi relokasi pedagang yang lokasinya tak begitu jauh dari Pasar Sukamerang dapat menimbulkan berbagai gangguan lingkungan. Termasuk polusi sampah pasar, terutama di kala turun hujan.

Sekadar diketahui, pasar yang lebih dikenal dengan sebutan Pasar Bandrek itu berada pada pertigaan lintas jalan nasional menghubungkan Bandung-Tasikmalaya dan jalan kabupaten menghubungan Sukamerang Kersamanah-Keresek Cibatu. Pasar tersebut dikenal sebagai salah satu pasar tumpah yang mendapatkan perhatian khusus pada masa-masa libur panjang seperti mudik Lebaran. 

Baca Juga : Kabupaten Cirebon Zona Merah, Tidak Ada KBM Tatap Muka

Revitalisasi Pasar Desa Sukamerang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat itu melibatkan investor selaku pihak ketiga. Nantinya, akan dibangun gedung pasar dua lanti dengan total jumlah kios sebanyak 208 unit. Terdiri 124 unit kios di lantai pertama dan 84 unit kios di lantai atas.  

Sedangkan, lokasi pasar sementara berjarak sekitar 20 meter sebelah barat dari lokasi Pasar Desa Sukamerang saat ini. Bakal lokasi relokasi para pedagang persis di pinggir jalan kabupaten menghubungkan Sukamerang Kersamanah-Keresek Cibatu tersebut diketahui merupakan lahan milik warga bernama Rahman seluas 250 bata yang dikontrak selama sepuluh bulan. Rencananya, di lahan tersebut dibangun sebanyak 150 tempat penampungan sementara. 

Berkaitan perizinan revitalisasi Pasar Desa Sukamerang, pihak BUMDes Sukamerang mengklaim sudah memilikinya.

Baca Juga : Wali Kota Probolinggo Berguru Konsep Metrologi ke Purwakarta

"Alhamdulillah, perizinan sudah 80 persen. Tinggal menunggu keputusan Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," kata Sekretaris BUMDes Sukamerang Haris Bahrudin, Kamis (19/11/2020).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani