Kabupaten Cirebon Zona Merah, Tidak Ada KBM Tatap Muka

SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon dinilai sudah tertib dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.  Hal itu terbukti setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten, Kamis (19/11/2020). Sidak tersebut, guna memastikan tidak adanya proses kegiatan belajar mengajar tatap muka pada zona merah.

Kabupaten Cirebon Zona Merah, Tidak Ada KBM Tatap Muka
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon dinilai sudah tertib dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.  Hal itu terbukti setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten, Kamis (19/11/2020). Sidak tersebut, guna memastikan tidak adanya proses kegiatan belajar mengajar tatap muka pada zona merah.

"Kami mendatangi sekolah di zona merah seperti di Kecamatan Sumber. Makanya tidak boleh  ada proses KBM di sekolah sesuai aturan Bupati. Setelah dicek, khusus SMPN 1 Sumber, kami nilai sudah tertib aturan protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon Mochamad Syafruddin.

Menurutnya, proses pembelajaran di SMPN 1 sumber boleh dilakukan asal sudah kembali masuk zona hijau. Itu pun, kata Syafruddin, asalkan pola dan mekanismenya mengikuti protokol kesehatan, maksimal waktu pembelajaran paling lama 4 jam tatap muka. Namun karena saat ini, murid harus tetap belajar di rumah.

Baca Juga : Bertambah 33 Kasus, Angka Positif Covid-19 di Garut Capai 1.336 Kasus

"Sekarang kan masih zona merah, maka semua murid harus belajar di rumah guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Termasuk tadi pun kami sudah mengecek pada sejumlah SD dan kondisinya serupa," ungkapnya. 

Sidak kali ini lanjutnya, lebih melihat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi dengan AKB. Hasilnya, ternyata di sejumlah sekolah di kecamatan sumber diberhentikan karena kembali masuk pada zona merah. Ke depan, pihaknya mengharapkan adanya komunikasi perihal tutup buka KBM dengan harus dikomunikasikan gugus tugas tingkat kecamatan. 

"Ketika dilakukan KBM proses harus dilakukan secara ketat ditandai dengan jaga jarak, jumlah siswa tidak terlalu padat, interaksi diluar KBM pun harus diperketat dan tidak boleh keluar dari area sekolah," paparnya. 

Baca Juga : Sambil Patroli Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi Sosialisasikan 3M

Sementara itu, Wakasek Kurikulum SMPN 1 Sumber Ratna Dewi menilai penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah sudah menjadi kewajiban sesuai arahan gugus tugas. Sedangkan sarana yang dimiliki sudah sesuai dengan prokes. Sejauh ini, larangan KBM tatap muka sudah dijalankan sampai menunggu kembali ke zona hijau.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani