DLH Kabupaten Bogor Temukan Lima Jenis Limbah Beracun di Kampung Cibadak

Plt Kabid Penjaga Hukum Lingkungan dan Penanggulangan Limbah B3  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo menemukan lima jenis limbah bahan berbahaya dan beracun  (B3) di sebuah lahan di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo.

DLH Kabupaten Bogor Temukan Lima Jenis Limbah Beracun di Kampung Cibadak
Plt Kabid Penjaga Hukum Lingkungan dan Penanggulangan Limbah B3  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo menemukan lima jenis limbah bahan berbahaya dan beracun  (B3) di sebuah lahan di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Plt Kabid Penjaga Hukum Lingkungan dan Penanggulangan Limbah B3  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo menemukan lima jenis limbah bahan berbahaya dan beracun  (B3) di sebuah lahan di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo.
"Setidaknya ada lima jenis limbah B3, namun bisa berkembang menjadi belasan jenis tergantung temuan penyidik lingkungan hidup DLH Kabupaten Bogor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  ilegal limbah B3 di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo," tutur Dian Heru Sucahyo kepada wartawan, Rabu, (26/10/2022).
Dian Heru Sucahyo menyatakan untuk memastikan terjadi pencemaran lingkungan hidup, jajarannya akan melakukan pengujian baku mutu di lokasi yang telah ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polres Bogor.
"Minggu kemarin, DLH sudah melakukan baku mutu air, sambil menunggu hasil laboratarium, kami juga akan melakukan baku mutu udara," tambahnya.
Karena dugaan pencemaran ini sangat merusak lingkungan hidup, maka bagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup akan dikenakan sanksi pemulihan.
"Melalui persidangan, Pemkab Bogor akan menuntut pelaku pencemaran melakukan pemulihan lingkungan hidup. Sanksi itu diluar ancaman penjara sesuai dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," tukas Dyan sapaan akrabnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana