DPRD dan Pemkot Bandung Tandatangani Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Bandung akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2022.

DPRD dan Pemkot Bandung Tandatangani Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bandung tahun anggaran 2022

INILAHKORAN,Bandung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Bandung akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2022.

Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 dapat bermanfaat. 

Baca Juga : Pegawai Pemerintah P3K di Kota Bandung Bakal Peroleh Jaminan Pensiun

Khususnya untuk mewujudkan visi Kota Bandung dalam menghadirkan kota yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.

"Alhamdulillah hari ini telah ditandatangani Perubahan KUA-PPAS tahun 2022, mudah-mudahan ini menjadi pegangan kita bersama program berbasis anggaran untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Yana Mulyana seusai rapat Paripurna.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, dokumen Perubahan KUA-PPAS 2022 sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.

Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jakarta dan Sukabumi Langsung Dievaluasi, Begini Hasilnya

“Nota Kesepakatan ini telah dibahas oleh legislatif yang diwakili oleh Badan Angggaran. Sedangkan eksekutif yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto